Sumenep, Bongkar86.com – Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, kembali mengajukan 79 orang santunan bagi ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial H. Moh. Iksan diruang kerjanya. Kamis 18/3/2021
Pengajuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Nomor 460/5026/10.7.4.07/2021 Tentang Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19.
Menurut Iksan, SE disampaikan pada Jumat 12 Maret 2021 oleh Pemeritah Provensi.
Lanjut Iksan, sehingga dengan adanya SE tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan sebanyak 79 orang ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19.
Sebelumnya, kata Iksan data awal 48 ahli waris yang sempat gagal menerima santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) kemarin.
Iksan menjelaskan, setiap ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov.
Iksan menambahkan, untuk persyaratannya diantaranya sebagai ahli waris :
1. Surat keterangan meninggal akibat Covid-19 yang diterbitkan Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
2. Surat keterangan ahli waris, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan foto copy rekening aktif atas nama ahli waris.(apo/rest)
Komentar