Sumenep, Bongkar86..com – Renovasi bangunan cagar budaya di Kompleks Keraton Sumenep senilai Rp300 juta menuai sorotan tajam.
Proyek yang digarap Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep melalui mekanisme penunjukan langsung itu dinilai menyalahi aturan.
Padahal, bangunan tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Keduanya mengatur bahwa pelestarian cagar budaya wajib menggunakan pendekatan teknis dan tenaga ahli bersertifikasi.
Namun, dalam praktiknya, renovasi Pendopo Agung tidak melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto sebagai institusi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Proyek justru dikerjakan tanpa tender oleh pihak yang belum jelas kapasitas teknisnya.
Kepala Disbudporapar Sumenep, H. Moh. Iksan, mengakui proyek ini dilakukan tanpa pendampingan balai pelestarian. “Kalau menunggu balai besar Mojokerto, tidak tahu kapan bisa dikerjakan. Tapi itu tidak masalah,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan itu langsung dikritik pengamat cagar budaya asal Sumenep, Gus Achmad.
Ia menyebut pelestarian cagar budaya tak bisa dikerjakan sembarangan.
“Harus ada tenaga bersertifikat dari kementerian. Kalau tidak, nilai sejarah bisa rusak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran serius, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai.
“Kalau kayu jati diganti kayu kalimantan, itu bisa jadi pelanggaran berat,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Ramzi, mengaku belum mengetahui detail bangunan yang direnovasi.
Namun ia menegaskan pentingnya menjaga estetika cagar budaya.
“Secara khusus saya belum tahu dimananya, tapi jangan sampai merusak keasliannya,” tandasnya. (Apo)
Komentar