Sumenep, Bongkar86.com – Pungutan Liar (Pungli) retribusi parkir dipasar tradisional (Anom), Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, itu sukarela dan hanya buat petugas saja. Senin 16/8/2021
Hal itu sampaikan Kepala Upt Pasar Sumenep Purnomo, bahwa itu bukan Pungli tapi sekedar sukarela saja dari pengemudi mobil yang diparkir di dalam pasar.
Menurut Purnomo, intinya uang yang diterima oleh petugas pasar yang menjaga di bundaran tersebut merupakan jasa buat Mando (Petugas), ” terang Purnomo
Sedangkan, karcis masuk dipintu masuk itu, uangnya disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Lanjut Purnomo, Pungli itu melanggar aturan, bila petugas pasar melakukan hal pasti, kami marahi.
Sebelumnya, berita di media Bongkar86.com, diduga pasar Anom jadi sarang Pungli.
Pasalnya, salah satu pengunjung pasar Anom yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa saat hendak mengunjungi pasar Anom ( mau belanja ) dipintu masuk sama petugas pasar ditarik karcis Rp. 2000 dan saya menerima selembar kertas.
Namun, setelah saya mau ngambil mobil yang diparkir dibundaran hendak pulang, salah satu petugas dengan berseragam menghampiri dan meminta uang. Padalah saya sudah menunjukkan kertas parkir yang diberikan oleh petugas pintu masuk.
“Ya, mas, tetap saya diminta padahal sudah ada kertas bertuliskan karcis masuk.
Menurutnya, ia menduga ini kan pungutan liar kalau seperti inj yang dilakukan oleh petugas yang didalam pasar.(apo)
Komentar