Program Bupati Fauzi Wongsojudo “Bismillah Melayani”, Bapenda Sumenep Luncurkan Program Pemutakhiran Data PBB untuk Masyarakat

Infrastruktur121 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan terobosan di sektor pelayanan publik. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutakhiran data objek pajak atau yang dulu dikenal sebagai klasiran kini digencarkan dan mulai menyasar desa-desa.

Program strategis ini merupakan bagian dari visi besar Bupati Sumenep dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. dengan tagline “Bismillah Melayani” yang menekankan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar pembaruan administrasi.

Lebih dari itu, langkah ini adalah pintu masuk menuju sistem perpajakan digital sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program lain dari pemerintah pusat.

“Dari total 324 desa di Kabupaten Sumenep, sudah ada sekitar 187 desa lebih yang berhasil memperbarui data pajaknya. Program ini gratis, masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun,” ujar Faruk saat memberikan sambutan dalam acara di Balai Desa Ketawang Larangan, Selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Faruk mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan bukti kepemilikan tanah.

“SPPT hanya dokumen perhitungan pajak. Hak milik tanah tetap sertifikat yang diterbitkan lembaga resmi. Masyarakat harus paham supaya tidak keliru,” tegasnya.

Faruk menekankan bahwa program pemutakhiran data juga menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda Sumenep. Sistem lama berbasis manual Sismiop kini ditinggalkan.

“Pembayaran PBB ke depan wajib non-tunai. Ini lebih mudah, transparan, dan menutup peluang pungli. Bahkan warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor di kota. Semua bisa lewat layanan digital,” ungkapnya.

Faruk juga menegaskan, desa yang sudah menjalani pemutakhiran data pajak memiliki peluang besar untuk melangkah ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

“Kalau data pajaknya sudah rapi, desa bisa memperoleh program PTSL. Tapi syarat utama yang tidak boleh dilupakan adalah PBB harus lunas terlebih dahulu,” jelas Faruk.

Ia mencontohkan Desa Ketawang Larangan yang berkesempatan mendapatkan program PTSL setelah pemutakhiran data selesai, asalkan seluruh wajib pajaknya tertib dalam pembayaran PBB.

Acara di Desa Ketawang Larangan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Hadir jajaran Bapenda, Kepala Desa Ketawang Larangan beserta perangkatnya, serta ibu-ibu penggerak yang ikut memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah.

“Ini wujud nyata tagline Bismillah Melayani. Pemerintah hadir, melayani, dan memberikan kemudahan untuk masyarakatnya,” ujar Faruk.

Faruk menutup sambutannya dengan penegasan bahwa PBB di Sumenep adalah yang paling murah se-Indonesia.

“Kalau bicara tarif, PBB kita paling rendah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran. Justru dengan tarif murah ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.(Tim/Red)

Komentar