Sumenep, Bongkar86.com – PPKM Level 4, Polsek Saronggi, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, bubarkan perayaan pesta pernikahan di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Rabu 04/8/2021
Kegiatan pembubaran dilaksanakan sekitar pukul 10.30 Wib, Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan, SH bersama Sekcam, Danramil 0827/06 Saronggi dan Kepala Desa Nambakor juga Ketua BPD Nambakor.
Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan, SH mengatakan bahwa, pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi ( Forkopimcam Saronggi ), bersama Aparatur Pemerintahan Desa Nambakor telah melaksanakan giat Penegakan Disiplin Masa Penerapan PPKM Darurat Covid-19.
“Pembubaran ini dilakukan sebab salah satu warga Nambakor bernama Ahmad Arifin menggelar perayaan hajatan resepsi di PPKM level 4,” terangnya.
Menurut Kapolsek, perayaan hajatan ini yang diduga terdapat acara hiburan berupa Sinden dengan metode lesehan ( duduk ).
Selain membubarkan, Kapolsek AKP Wahyudi juga memberikan pengarahan dan penekanan yang intinya bahwa Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi berdasarkan instruksi dari pusat dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, bahwa Kami sedang melaksanakan tugas sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat Covid-19.
Kapolsek menegaskan, “untuk Kabupaten Sumenep masuk pada level 4, sehingga ketentuannya segala bentuk kegiatan hajatan tidak diperbolehkan, apapun alasannya hajatan tidak diperbolehkan, lebih baik diundur setelah masa PPKM Darurat ini berakhir.”
Oleh karena itu, di hajatan ini menimbulkan kerumunan, dengan berat hati Kami (Kapolsek) dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi meminta maaf kepada shohibul hajat dan para undangan untuk acara ini Kami dibubarkan, Kami berharap semua bisa memaklumi dengan keadaan situasi sekarang ini.
Sementara tuan rumah telah menerima dan melaksanakan himbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi.
Sehingga, tuan rumah menghentikan acara hajatan dan semua tamu undangan keluar dari lokasi hajatan dengan tertib.(apo/dian)
Komentar