PPKM Darurat Diperketat, Tim Gabungan Polres Sumenep Razia Warung dan Cafe: Mulai Hari Ini di Tutup

Polri204 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – PPKM Darurat Covid-19, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021, Tim Gabungan Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, lakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sabtu 03/7/2021

Pantauan media Bongkar86.com, sebelum melakukan sosialisasi tim gabungan Polres Sumenep yang terdiri dari Kodim 0827/Sumenep, Satpol PP melakukan apel pasukan yang dipimpin langsung Kabagops Kompol Achmad Robial dan dihadiri Wakapolres Kompol Palma Fitria Fahlevi.

Kabagops Kompol Achmad Robial mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 3 Jali 2021 pukul 16.00 Wib, pemberlakukan PPKM darurat sesuai dengan Permendagri nomor 15 Tahun 2021 dan surat keputusan bupati Nomor 188.

“Jadi adanya penetapan dengan adanya kegiatan masyarakat baik kerumunan maupun warung-warung, pertokoan semuanya wajib ditutup.

Menurut Robial, warga masyarakat dilarangan makan ditempat (warung,cafe) harus dibawa pulang.

Lanjut Robial, dengan PPKM semuanya dilarang atau tidak ada makan ditempat.

Robial menegaskan, untuk hari ini masih dilakukan sosialisasi dulu baru akan dilakukan penutupan.

Bila nanti masih ada yang melanggar, kata Robial, maka Satpol PP yang akan memberikan tindakan terhadap toko, warung maupun cafe tersebut. Sebab itu wewenan daripada Satpol PP.(apo)

Komentar