Polres Sumenep Resmi Keluarkan SP2HP Perkara Dugaan Penipuan BRI, Merry Minta Laporan Terus Dilanjut

Infrastruktur313 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pihak Kepolisian Penyidik Satreskrim Polres Sumenep secara resmi mengeluarkan atau menerbitkan Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara dugaan penipuan Bank BRI Cabang Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu 08/3/2025

Bernomor B/229/SP2HP ke 6/II/2025/Satreskrim, pihak penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam suratnya memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudari laporkan dalam hal ini penyidik telah melakukan langkah-langkah.

Tercatat dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Sumenep melalui Kasat Reskrim Polres AKP Agus Rusdiyanto, bahwa rencana penyidik atau penyelidik selanjutnya akan mengirim surat klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan bukti pendukung lainnya.

Berita sebelumnya, Kasus Dugaan Penipuan BRI, Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Konfrontasi, Pelapor Minta Polisi Tegakkan Keadilan

SUMENEP, Bongkar86.com – Penyidik Polres Sumenep, akhirnya telah melakukan konfrontir semua pihak dalam perkara kasus dugaan penipuan BRI Cabang Sumenep, Madura Jawa Timur, kepada pelapor atas nama saudara Merry

Penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Sumenep, dalam pemeriksaan konfrontasi ini, selain menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, juga menghadirkan para saksi.

Hal tersebut dilakukan untuk membuka seterang-terangnya perkara yang sudah dilaporkan ke Polres Sumenep sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Surat laporan LPM/316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep, tanggal 23 Desember 2024

“Kami apresiasi langkah pihak kepolisian Polres Sumenep dengan menggelar pemeriksaan konfrontasi ini. Artinya kami tujuannya sama supaya jelas semua,” kata Alim yang mendampingi Merry, Kamis 27/02/2025

Alim kepada wartawan menyampaikan pihaknya ingin polisi dapat segera meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dirinya mengatakan, jangan sampai persoalan ini menjadi opini buruk yang berkembang di publik.

“Salah satu caranya adalah konfrontir ini. Ketika semua saksi, pihak terkait, terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan maka selayaknya kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Alim juga menjelaskan, hasil konfrontir pada Hari Rabu 26 Februari 2025 kemarin selama 5 jam diketahui perbedaan pendapat terutama terkait pembayaran uang gagal lelang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan langsung ke teller oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, malah pihak oknum Bank BRI berdalih tidak tau

Alim menambahkan, dalam konfrontir ini pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang menjembatani antara pelapor dan terlapor. Jadi disitu terlihat terkait antara keterangan satu dengan yang lainnya.

“Apresiasi buat penyidik Satreskrim Polres Sumenep saat menjadi penengah dalam konfrontir kemarin. Jadi dari situ kelihatan terkait keterangan saksi, pelapor dan terlapor dari kasus ini sudah dapat kami nilai. Selanjutnya, kami serahkan ke penyidik,” ucapnya.

Kini, pihak Merry berharap dari pemeriksaan konfrontir ini penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Sumenep dapat memproses kasus ini dan kami minta keadilan seadil-adilnya.

“Dari hasil konfrontir ini pembuktian dari semuanya selanjutnya kami serahkan ke polisi. Kami yakin polisi Khususnya Satreskrim Polres Sumenep dalam hal ini tidak akan memihak ke salah satu pihak mana pun,” harapnya.(Apo)

Komentar