SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pulau Kangean. Selasa 02/5/2023
Diketahui korban (Bunga) nama samaran warga Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, alamat Domisili Dusun Nyangkreng RT. 01 RW. 01 Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,
Sedangkan tersangka berinisial ME (02 Juli 1950) warga alamat Dusun Nyangkreng RT. 01 RW. 01 Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul : 12.30 Wib, di dalam kamar rumah milik tersangka ME alamat Dusun Nyangkreng Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pulau Kangean berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep.
” Tersangka ME ditangkap di rumahnya pada tanggal 15 April 2023, ” jelas AKP Widi
Menurut AKP Widi, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AKP Widi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, dirumah tersangka. Dimana korban saat itu pergi berjalan kaki ke rumah temannya.
Setelah sampai didepan rumah tersangka ME tiba-tiba dihampiri oleh tersangka dan langsung menarik korban serta dibawa masuk kedalam kamarnya serta menyuruh tidur di atas ranjang.
Kemudian, kata AKP lalu tersangka ME mengunci pintu kamar dan langsung menutup mulut korban. karena berteriak sambil menangis.
Setalah itu tersangka melepas secara paksa celana pendek beserta celana dalam yang dipakai korban dan langsung menyetubuhi korban.
Bahkan, tersangka ME mengancam dengan mengatakan kepada korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka akan dipenjara.
Atas kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian kemaluan serta mengeluarkan darah.(apo)