Polres Sampang Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Anak Dibawah Umur

Kriminal236 Dilihat

Sampang, Bongkar86.com – Dua tersangka pembunuhan gadis dibawah umur warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, berhasil ditangkap Polres Sampang. Senin 01/02/2021.

Diketahui korban inisial L (16) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sebelumnya jasad korban ditemukan warga selang beberapa hari setelah dibunuh pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan anak dibawah umur sudah berhasil ditangkap.

Pelaku pembunuhan tersebut ada dua orang tersangka yaitu berinisial IS (17) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang bersama temannya inisial P (16) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Peristiwa pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara,” jelasnya.

Menurut Kapolres, awalnya antara korban dan pelaku ada hubungan asmara yang sudah berjalan 6 bulan.

Bahkan kata Kapolres, keduanya pernah melakukan hubungan terlarang seperti suami istri sampai korban hamil.

Karena hamil, korban minta pertanggung jawaban kepada pelaku, namun pelaku tidak bertanggung jawab maka pelaku menghabisi korban dengan membunuh yang dibantu temannya.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1)  ke 1 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(RH/Dila)

Komentar