Sumenep, Bongkar86.com – Akhirnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan 25 November 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli diruang kerjanya. Selasa (26/10/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dilanjutkan.
Menurut Ramli, sedangkan untuk pelaksanannya jatuh pada hari Kamis 25 Nopember 2021 bulan depan, ” terangnya
Walaupun Kabupaten Sumenep saat ini masih level 3, kata Ramli pelaksanaan Plikades serentak 2021 ini boleh dilaksanakan, asal tidak dalam level 4, ” ucapnya
“Kami sudah dapat izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang penting pelaksanaan Pilkades nanti mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain.
Ramli mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon dan patuhi protokol kesehatan (Prokes) tetap diutamakan.(Apo)
Komentar