Permudah Layanan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Terapkan Pengelolaan PBB-P2 Melalui Sistem e-PBB

Infrastruktur1265 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan transformasi digital dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem e-PBB sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak, teruma di wilayah kepulauan dan pelosok desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep Ferdian menjelaskan, masyarakat kini dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandari dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti e-Banking, QRIS, dan platform pembayaran lainnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan, ” ucapnya

Menurutnya, penerapan e-PBB didukung oleh ketersediaan internet yang telah menjakau sekitar 97 persen wilayah Kabupaten Sumenep.

Bahkan, kata Ferdian, Saat ini implementasi memasuki masa transisi dengan pencapaian sekitar 50 persen layanan digital dan 50 persen layanan konvensional, ” ujarnya

Ferdian menegaskan, bahwa Bapenda Sumenep menargetkan seluruh pengelolaan PBB-P2 sudah sepenuhnya berbasis elektronik pada tahun 2027 mendatang

Tak hanya itu, Ferdian menyampaikan, Selama masa transisi, tantangan utama adalah peningkatan pemahaman masyarakat terhadap sistem baru. Bapenda terus menggencarkan sosialisasi hingga tingkat Kecamatan, Desa, dan Operator Lapangan, serta menyediakan pendampingan teknis secara langsung bagicpetugas yang mengalami kendala, ” ungkapnya(Yetno/Ucik/Apo)

Komentar