Jakarta, Bongkar86.com – Polda Metro Jaya mengaman 24 orang pelaku penjualan obat terapi Covid-19 yang tidak melalu prosedur yang benar alias ilegal. Jumat 06/8/2021
Dari 24 orang yang terlibat penjualan obat ilegal dengan isinial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.
Sedangkan dari 24 pelaku yang diamankan, salah satunya adalah perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perawat yang ditangkap itu mengumpulkan obat-obatan dari pasien covid-19 yang telah meninggal dunia.
“Itu modus yang dilakukan pelaku. Kemudian, obat-obatan itu ditawarkan melalui medsos dan pelaku juga memalsukan resep dokter,” kata Yusri dalam keterangan pers di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, (4/8/ 2021).
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu sebulan. “Obat-obatan itu dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” beber Yusri.
Sementara, ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ribuan butir barang bukti obat covid-19 terdiri dari berbagai merek dagang.
” Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat,”terang Mukti.
Kemudian, terhadap barang bukti yang disita, dijelaskan Mukti akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan, BPOM, dan Kemenkes agar dapat dilakukan dikresi kepolisian untuk dapat tetap didistribusikan kepada masyarakat dengan harga di bawah HET.
” Jadi dengan demikian, selain memberikan efek jera (deterrent effect), upaya penegakan hukum yang dilakukan juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di tengah masa pandemi saat ini,” Mukti menjelaskan.
Atas perbuatan yang dilakukan terhadap 24 orang dan dalam perkara ini tersangka terancam pidana maksimal 10 Tahun penjara, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (tim/red)
Komentar