Pengedar Sabu Warga Desa Gapurana Digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep, BB 2 Gram

Infrastruktur1285 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Seorang pria berinisial AW (48) tahun, warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu 28/01/2026

Tersangka AW berhasil ditangkap pada hari Selasa 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wib dini hari di rumahnya yang beralamat di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo.,S.H mengatakan bahwa tersangka AW merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Sabu yang merupakan miliknya diduga akan diedarkan diwilayah Sumenep, ” ucap AKP Anwar

Menurut AKP Anwar, barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka AW yakni berupa sabu seberat 2 gram dan alat hisap, serta sejumlah uang tunai Rp 680.000, juga 1 unit ponsel.

AKP Anwar menegaskan, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan, kepada petugas, tersangka mengaku bahwa ia sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba.(Apo)

Komentar