Mojokerto, Bongkar86.com – Pencuri dan penadah motor dibekuk tim Resmob Polresta Mojokerto Jawa Timur. Jumat, 30/7/2021
Kedua tersangka yakni masing-masing bernama Anas Firmansyah (39) pencuri motor warga Kalimati Gang IV, Lingkungan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, dan Mujiadi (49) penadah hasil curian motor warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, IPTU Hari Siswanto, SAP.MH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di jalan Sinoman Gang 8, Kota Mojokerto.
“Tersangka mencuri motor Honda Beat W-5896-WQ milik korban Ike Purnama Putri warga Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto saat diparkir di depan toko mainan Lego Rejo Asri Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 17 Juli 2021, sekitar pukul 12.00 Wib.
Lanjutnya, korban sebagai pekerja di tempat toko mainan tersebut dan waktu itu lupa tidak mencabut kunci motor sehingga masih pada posisi di lubang kunci. Korban baru sadar motornya hilang setelah mengecek keberadaan motornya dan sudah tidak berada di tempat. Sadar menjadi korban pencurian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Mojokerto.
“Hanya dalam waktu sepekan, tersangka berhasil dibekuk anggota Resmob saat berada di jalan Sinoman Gang 8, Kota Mojokerto.
Sedangkan motor hasil curian tersebut dijual ke penadahnya seharga Rp. 2,3 juta dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bayar kos serta kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti hasil curian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mojokerto dari rumah penadahnya. Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Mojokerto.
“Atas perbuatannya, tersangka Anas Hermansyah (pencuri motor) dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan tersangka Mujiadi (penadah hasil curian) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(apo)
Komentar