Pemkab Sumenep, Pembelian BBM Jenis Solar di SPBU Tidak Boleh Pakai jerigen

Pemerintahan604 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen itu tidak boleh.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Dadang Dedy Iskandar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kepada media Bongkar86. com diruang kerjanya. Senin 18/9/2023

Menurut Dadang, Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

“Berdasarkan regulasi yang ada, kata Dadang, bahwa titik serah terakhir terhadap distribusi BBM itu adalah di SPBU.

Dadang menjelaskan, Bila pembeli menggunakan jerigen di SPBU itu tidak dibenarkan.

“Kami akan lakukan pengawasan disetiap SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep terhadap distribusi BBM utamanya di jenis solar agar bisa tepat sasaran intinya dimanfaatkan oleh benar-benar penggunanya.

SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tangki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pengurangan, pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya.

“Namun, hal itu yang memberikan sangsi tegas adalah Pertamina. Intinya terkait untuk pembelian BBM jenis solar misalnya jatah nelayan itu harus ada regulasinya seperti surat rekomendasi, ” ungkapnya. (Bagong/Apo)

Komentar