Sumenep, Bongkar86.com – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap dilaksanakan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH. MH imbau masyarakat patuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Jadi untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti boleh dilaksanakan dilapangan maupun dimasjid. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah, ” terang Fauzi. Rabu 12/5/2021
Menurut Fauzi, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan dimana saja yang penting masyarakat patuhi prokes demi membantu pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona yang selama masih belum lenyap dari muka bumi ini.
Fauzi mengimbau masyarakat Kabupaten Sumenep agar bersama-sama menjaga protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak dan hindari kerumunan.
Sementara Drs. H. Juhedi MM.Pd, Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep melalui Rifa’ie Hasyim Kasubbag TU Kemenag Sumenep menuturkan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19.
“ Masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri melebihi 50 persen kapasitas daya tampung yang ada.
Sedangkan Kabupaten/Kota yang berstatus merah atau orange maka tidak boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Sehingga dapat dilakukan di rumah masing-masing karena mudaratnya lebih besar jika dilaksanakan di masjid dan di lapangan saat pandemi seperti sekarang.
Sementara zona kuning dan hijau dipersilahkan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan minimal mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak atau 3 M. Ketika melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H kapasitas jamaah tidak melebihi dari 50 persen.(apo)
Komentar