SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib menjual LPG bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18 ribu per tabung.
“Pangkalan tidak diperbolehkan menjual di atas HET. LPG subsidi ini harus diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga melakukan sejumlah langkah pembenahan dalam sistem distribusi, salah satunya dengan mendorong pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan tata kelola distribusi yang lebih tertib dan mudah diawasi oleh pemerintah.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi, distribusi akan lebih terkontrol dan meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap jalur distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan LPG tetap terjaga serta masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Sumenep semakin tertata dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.(Tim)













Komentar