SUMENEP, Bongkar86.com – Rumah Sakit dr. H. Moh Anwar Sumenep Setelah resmi menjadi status Tipe B, maka BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kesehatan dengan rujukan berjenjang,
Sistem kesehatan dengan rujukan berjenjang seperti masyarakat yang sakit tidak langsung dibawa ke RSUD dr. H. Moh Anwar tetapi harus dimulai dari puskesmas yang ada di daerahnya masing-masing.
Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar, dr. Erliyati M. Kes mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi rujukan berjenjang setelah pasien menjalani pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, kecuali dalam kasus kegawatdaruratan.
” Sistem ini memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai dengan kondisi medisnya, mengarahkan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL) seperti rumah sakit, jika membutuhkan layanan spesialis atau pemeriksaan yang lebih lengkap.
Menurut dr. Erliyati, masyarakat kota keris jika sakit harus ke puskesmas terlebih dahulu dalam melakukan pemeriksaan medis. Apabila dari puskesmas diperlukan rujukan maka akan di rujuk ke rumah sakit ke tipe D, C dulu, baru nanti ke rumah sakit tipe B.
Lanjut dr. Erliyati, Masyarakat tidak bisa langsung ke rumah sakit Sumenep, tapi melalui rumah sakit berjenjang dulu,mana yang perlu di rujuk ke RSUD Sumenep, mana yang bisa di rujuk ke tipe C dan D” Katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan rumah sakit tipe C jumlahnya ada 3 di Sumenep, dan diantaranya ada rumah sakit yang khusus, untuk ibu dan anak di tipe C, untuk rumah sakit yang tipe D itu berupa klinik yang ada di Kota Keris.
Bahkan, dr. Erliyati menekankan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar saat ini bersifat konsulan karena sudah ditetapkan menjadi rumah sakit tipe B. Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari puskesmas terlebih dahulu, dan nantinya puskesmas lah yang memilah apakah pasien akan dirujuk atau tidak.(Anis/Apo)
Komentar