Mulai Hari Ini, Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Penggunaan Helm Jadi Sasaran Pelanggaran

Infrastruktur639 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 selama 13 hari, mulai Senin 14-27 Oktober 2024.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dwiyani mengatakan bahwa mulai hari Senin 14 sampai 27 Oktober 2024 akan dilaksanakan operasi Zebra Semeru.

“Dalam operasi itu pengendara yang tidak menggunakan helm serta masih di bawah umur menjadi sasaran utama dalam giat Operasi Zebra Semeru 2024, ” tegasnya

Menurut AKP Ninit, pengendara yang tidak menggunakan helm serta masih di bawah umur itu merupakan pelanggaran yang masih mendominasi di Kabupaten Sumenep, sehingga akan lebih kita fokuskan untuk dua pelanggaran itu dalam operasi zebra nanti,” ujarnya.

AKP Ninit menjelaskan terdapat 9 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran dalam giat razia tersebut.

Pertama, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengendara yang masih di bawah umur. Lalu ketiga pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang

Keempat, lanjutnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI/pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt. Kemudian kelima, pengendara dalam pengaruh/ mengonsumsi alkohol. Keenam, pengendara yang melawan arus.

Ketujuh, pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kedelapan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas/over loading, dan yang terakhir, kendaraan yang di parkir di bahu jalan utama.

Selain itu, anggota Satlantas nantinya akan menggelar operasi sistem hunting patroli diwilayah perkotaan.

“Jadi selama 13 hari ke depan, giat ini akan dilaksanakan 24 jam dan timnya akan terus berpindah-pindah lokasi. Sistem yang digunakan dalam operasi ini yaitu hunting system,” ujarnya.

Bahkan, AKP Ninit mengimbau kepada para warga Kota Keris agar selalu membawa dan melengkapi surat berkendaranya saat di jalan, serta tidak melanggar peraturan lalu lintas lainnya.

“Yang jelas bila kedapatan melanggar maka akan kami tindak sesuai prosedur hukum yaitu ditilang. Maka dari itu silahkan lengkapi perlengkapan dan surat berkendaranya,” ungkapnya.(Apo)

Komentar