SUMENEP, Bongkar86.com – BPRS Bhakti Sumekar terus meningkatkan kualitas layanan dengan menjamin keamanan tabungan dan deposito nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS, sebagai lembaga independen, memberikan jaminan kepada nasabah bank di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang diberlakukan sejak 22 September 2004.
Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, melalui Direktur Bisnis, Cahya Wiratama mengatakan, sebagai perbankan yang diawasi oleh OJK, BPRS Bhakti Sumekar telah terdaftar di LPS untuk memberikan jaminan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.
“Seluruh tabungan dan deposito nasabah di BPRS BS sudah dijamin oleh LPS hingga nominal maksimal sesuai ketentuan, yaitu Rp.2 miliar,” tuturnya. Senin 15/7/2024
Menurut Cahya, pendaftaran BPRS Bhakti Sumekar ke LPS bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah yang menggunakan berbagai produk perbankan.
“Keunggulannya, seluruh nasabah dapat merasa aman. Jika bank mengalami kesulitan likuiditas atau harus ditutup, dana nasabah tetap aman di LPS,” terangnya
Ia menegaskan, bahwa BPRS Bhakti Sumekar berbeda dengan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya yang tidak dijamin oleh LPS.
Sebagai contoh, dana yang disimpan di koperasi berpotensi tidak terbayar jika koperasi tersebut ditutup karena kerugian.
“Di BPRS Bhakti Sumekar, nasabah aman selama dananya tidak melebihi Rp2 miliar, karena itulah ketentuan yang berlaku,” kata Cahya menegaskan.
BPRS Bhakti Sumekar terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan nasabah.
Cahya menegaskan, dijaminnya dana oleh LPS adalah salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.
“Kami berupaya memberikan layanan terbaik. Kami tidak ingin ada nasabah yang merasa tidak nyaman atau tidak diperlakukan dengan baik. Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin,” tandasnya.(*)
Komentar