Menekan Rokok Ilegal, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bea Cukai Madura Permudah Pengurusan Izin Pabrik Rokok

Infrastruktur257 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Anggota Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin meminta agar, Bea Cukai Madura dapat mempermudah pengurusan izin pengoperasian pabrik rokok di wilayahnya. Jumat 19/4/2024

Menurutnya, hal tersebut mampu menjadi upaya untuk menekan angka pabrik pembuatan rokok ilegal, serta peredarannya.

Zainal menilai, sejauh ini Bea Cukai Madura agak merepotkan. Pasalnya, meski selalu mengimbau agar masyarakat membuat rokok legal, akan tetapi pengurusan izinnya masih dipersulit.

Sehingga, Bea Cukai Madura terkesan memang menginginkan menjamurnya pabrik rokok ilegal di wilayahnya.

“Repot Bea Cukai, oreng soroh agebey rokok legal. Tape ngurus izinna epamalarat. (Repot Bea Cukai, orang diminta membuat rokok legal, tapi izinnya sama Bea Cukai dipersulit). Jadi orang memang sengaja dibuat ilegal,” ujarnya.

Zainal menuturkan, sejauh ini Bea Cukai Madura beralasan pihak Kabupaten/Kota yang sulit untuk mengeluarkan izin. Padahal, menurutnya khusus di Kabupaten Sumenep pengurusan izin usaha tidak pernah dipersulit.

Sebelum masuk ke Bea Cukai, jelas Zainal masih harus tes nikotin terlebih dahulu ke diplomat. Setelah itu akan dikirim harga satuan barang.

Namun, masih saja banyak persyaratan yang dianggap ribet dari pihak Bea Cukai, mulai dari e-tiket dan beberapa lainnya. Tak hanya itu, Bea Cukai juga disebut masih lambat dalam merespon pertanyaan masyarakat, yang ingin mengurus izin pabrik rokok.

“Kadang masyarakat yang mengajukan dan ada kekurangannya itu, saat bertanya bisa berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan baru dibalas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, suaraindonesia.co.id telah berupaya untuk menghubungi pihak Bea Cukai Madura. Akan tetapi masih belum mendapatkan respons. (*)

Komentar