Pamekasan, Bongkar86.com – Dalam rangka hari Adiyaksa ke-61, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk membangun pemerintahan bersih. Jumat (23/7/2021)
MoU bersama Kejari berlangsung di Peringgitan Mandhapa Aghung Ronggo Sukowati Pamekasan pada hari Kamis 22 Juli 2021, yang di hadiri oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, kepala Kejari Pamekasan Muhlis SH, Sekretaris Daerah Pamekasan, para OPD dan Forpimka, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Usai acara penandatanganan MoU membangun pemerintahan bersih, Bupati H. Baddrut Tamam menyampaikan kepada awak media bahwa isi dari MoU tersebut adalah komitmen Pemkab bersama Kejari untuk bersama-sama membangun pemerintahan bersih.
“Untuk membangun pemerintahan bersih, Kejari Pamekasan mengorbitkan aplikasi Elektronik Legal Asisten (Pendampingan secara Legal),” terang Bupati H. Baddrut Tamam kepada media.
Lebih lanjut, Baddrut Tamam menambahkan bahwa MoU saja tidak cukup, maka kita melakukan perjanjian kerjasama. “MoU tersebut antara Pemkab dengan Kejari, dan antara Dinas dengan Kejari,” katanya.
MoU yang sudah di tandatangani bisa berjalan cepat sesuai dengan aturan dan ada pendampingan agar tidak ada yang menyalahi prosedur,” ungkap Bupati Pamekasan.
Bupati Pamekasan, Mas Tamam sapaan akrabnya berharap, kemitraan strategis ini dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih. “Ayo kita bersama-sama dorong pemerintahan yang bersih, melayani, serta melakukan percepatan pembangunan yang lebih baik lagi ditengah kelambatan ekonomi akibat pandemi,” tuturnya.
Sementara itu, Kejari Pamekasan Muhlis, SH mengatakan kepada awak media bahwa, pihaknya telah meluncurkan pendampingan hukum secara elektronik (Elektronik Legal Asisten).
Tujuan dari MoU ini untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dan memberikan keyakinan kepada semua OPD melakukan secara baik dan benar.
“Intinya adalah menciptakan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kepala Kejari Muhlis.
Dirinya berharap, dengan program pendampingan hukum secara elektronik mampu menggerakkan ekonomi sektor riil di masyarakat.
“Setidaknya, kita bersama sama membahas setiap kendala yang ada sehingga muncul solusi terbaik dalam meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutupnya.(tim/red)
Komentar