Melanggar Perda, Satpol PP Sumenep Takut Copot Poster Ketua DPRD Sumenep Dipaku Di pohon-pohon

Infrastruktur566 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Poster atau benner Ketua DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H dipaku di pohon-pohon di wilayah Kota, Satpol PP Sumenep sebagai penegak Perda tapi takut untuk mencopotnya.

Hal itu dilontarkan Ahmad warga Sumenep, bahwa pembiaran poster Ketua DPRD Sumenep dipaku di pohon-pohon yang ada dipinggir jalan sudah mutlak melanggar aturan. Jumat 21/6/2024

Menurut Ahmad, poster atau benner yang dipaku di pohon-pohon itu sudah melanggar aturan, kenapa Satpol PP sebagai penegak Perda kok takut untuk mencopotnya. Jangan-jangan sudah ditutup.

Coba, kata Ahmad, bila warga biasa yang memaku benner di pohon-pohon tak berjalan lama langsung dibersihkan sama Satpol PP. Ini kan pilih kasih namanya yang miskin ditendang yang kaya atau berkuasa dibiarkan.

Seharusnya, Ahmad menegaskan Satpol PP Sumenep sebagai penegak perda harus tegas jangan pilih kasih dalam menjalankan peraturan, bila melanggar siapapun itu ya tetap ditindak.

Untuk diketahui, pemasangan banner sudah diatur melalui Perda nomor 14 tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media di luar ruang dan Peraturan bupati (Perbup) nomer 12 tahun 2000 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media di luar ruang.

Berita sebelumnya Tak Mau Bermodal dan Langgar Aturan, Poster Ketua DPRD Sumenep Dipaku di Pohon-pohon di Pinggir Jalan Kota

SUMENEP, Bongkar86.com – Beredar poster atau benner Ketua DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H dipaku di pohon-pohon di wilayah Kota, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Kamis 20/6/2024

Pantauan media ini, poster Ketua DPRD Sumenep yang bertuliskan Bersatu Membangun Sumenep Maju Sejahtera, ” Pilkada Sumenep 2024″ Taretan AHAM H. Abdul Hamid Ali Munir di paku di pohon-pohon dipinggir.

“Pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali bagi pohon itu sendiri, ” kata Ahmad warga Kota

Menurut Ahmad, Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan, ” tuturnya dengan kesal

Lalu, kata Ahmad, bila pohon itu kropos dan menimpa pengguna jalan, Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita harus sadar, ” terangnya

Apalagi, poster itu adalah Ketua DPRD Sumenep, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat jangan memaku poster di pohon-pohon itu kan melanggar aturan.

Jangan-jangan, kata Ahmad, mereka yang memaku poster Ketua DPRD Sumenep itu tidak ada modal, sehingga dipaku di pohon-pohon pinggir jalan lebih enaknya tanpa modal.

Sampai berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak penegak perda yakni Satpol PP Sumenep.(Apo)

Komentar