Libatkan Ormas dan Pers dalam Pembahasan Raperda, Pansus I DPRD Sumenep Dapat Apresiasi dari Sejumlah Kalangan

Infrastruktur260 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Secara substantif pelibatan masyarakat dalam penyusunan sebuah regulasi menjadi prasyarat utama terbentuknya produk hukum yang berkualitas. Tak hanya itu, pelibatan masyarakat juga akan memudahkan pencapaian tujuan pembentukan hukum itu sendiri.

Paradigma pembentukan produk hukum yang berbasis pada peran serta masyarakat tersebut sangat disadari oleh Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep yang pada awal tahun ini tengah membahas raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu rapat Pansus I pada Jumat 5 Maret 2021 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumenep disamping dihadiri oleh Bakesbangpol sebagai leading sector, ormas keagamaan seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB/FPKUB juga ikut hadir memenuhi undangan.

Dari kalangan organisasi kemahasiswaan dihadiri oleh pihak PMII, HMI, GMNI dan IMM. Sedangkan dari kalangan pers diwakili pihak Asosiasi Media Online Sumenep, Komunitas Jurnalis Sumenep, PWI dan Media Online Indonesia.

Ketua Pansus I Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Darul Hasyim Fath saat membuka rapat menyatakan misi utama menghadirkan elemen pemerintahan dan unsur masyarakat adalah untuk mendengar dan menyerap pelbagai ide, kritik, saran serta masukan atas muatan materi raperda.

“Momentum rapat ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menegaskan ide luhur kami dalam merawat harmoni dalam multikulturalisme dan kebhinnekaan. Kami akan mendengar segala masukan, ide dan saran. Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah hadir”, ujar Darul Hasyim. Jumat (5/3/2021)

Sekretaris PCNU, Zainol Hasan menyatakan apresiasinya telah dilibatkan dalam pembahasan pansus. Untuk muatan materi raperda, Ia menyarankan agar mengadopsi prinsip tasamuh yang telah lama diterapkan oleh NU sebagai perekat segala macam perbedaan seperti agama, ras, suku dan budaya.

Menurutnya bukti sejarah dari budaya toleransi yang telah mengakar dapat ditemukan pada bangunan masjid Agung Sumenep dengan ragam gaya arsitektur mancanegara yang sedang dominan saat itu.

Ia berharap agar ruang lingkup toleransi yang diatur dalam raperda dapat menambahkan peran pemuda dalam kegiatan-kegiatan peyelenggaraan toleransi di Kabupaten Sumenep.

Pihak FPKUB dan berbagai organisasi kemahasiswaan yang hadir dalam acara public hearing terlihat sangat antusias dalam menyampaikan argumen dan tanggapan atas muatan materi raperda. Mereka menyampaikan apresiasi dan meminta agar pembahasan raperda dilakukan secara komprehensif dan tidak perlu terburu waktu.

Sementara itu, kalangan pers memberikan catatan pentingnya kegiatan sosialisasi raperda oleh anggota DPRD. Pembentukan raperda penyelenggaraan toleransi juga diharapkan benar-benar memperhatikan kultur dan kearifal lokal dari masyarakat Sumenep.(Sura/Apo)

Komentar