Kurir Sabu Warga Kota Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Kriminal398 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi sabu-sabu, warga Desa Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, diciduk tim Polres setempat. Selasa (18/01/2022)

Diketahui tersangka bernama SYD. Abdurahman Babud (36), alamat Jalan Melati, Desa/Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penggerebekan tersangka terjadi pada hari senin kemarin tanggal 17 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di teras rumah milik Ayyub alamat Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengatakan benar adanya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri tersang dan ± 0,37 gram sabu serta 1 buah sendok sabu ditemukan pada saku kaos yang dipakai tersangka.

“Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya,” ucapnya

Tambah widi, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep : 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,43 gram, ± 0,37 gram (berat keseluruhan ± 0,80 gram), 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 unit HP merk Redmi warna putih kombinasi Gold, 1 unit sepeda motor merk Yamaha XRIDE warna biru Nopol: DK-3534-KAV berikut STNKnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep dan terjerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Apo/ist)

Komentar