Kurir Ganja Asal Kedungwaru Ditangkap Tim Polres Tulungagung

Kriminal361 Dilihat

Tulungagung, Bongkar86.com – RG, Pria berusia 40 tahun kini harus merasakan dinginnya tembok rumah tahanan (rutan) Polres Tulungagung, setelah Kamis (19/08/2021) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pria asal Jalan Wahidin Sudiro Husodo No.02 Kabupaten Tulungagung ditangkap disebuah garasi Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 3 papan ganja yang dibungkus plastik.

Seminggu kabur, pelaku penganiayaan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu diduga depresi, pria pakel Tulungagung nekat ceburkan diri dalam sumur

Selain mengamankan ganja seberat 238,46 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, sebuah tas kresek menyimpan ganja dan sebuah HP untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra, S.H., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny.

“Tersangka RG akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Nenny. (tim/red)

Komentar