Kapuas, Bongkar86.com – Polres Kapuas menggelar konferensi pers tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/8/2021)
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas memimpin konferensi pers di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
“Kami mengamankan dua orang pria berinisial RD dan AH sebagai tersangka,” jelasnya.
Kronologisnya, pada Selasa (17/8/ 2021) sekira pukul 22. 05 WIB di kamar nomor 503 di suatu Hotel Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, RD sebagai Mucikari dan AH adalah bapak kandung korban tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON (14).
“RD menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial dengan tariif Rp 600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual. Kemudian AH yang merupakan bapak kandung korban yang mengantarkan korban ke hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh RD,” bebernya.
Selanjutnya uang hasil transaksi diserahkan dari RD ke AH. RD mendapatkan bagian Rp. 100 ribu dan korban dikasi Rp 75 ribu, sedangakan sisanya untuk ayah korban.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, uang tunai senilai Rp.550 rib, satu buah gawai Merk Vivo warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.(tim/red)
Komentar