Pamekasan, Bongkar86.com – Kasus korupsi dua paket proyek Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Dana Hibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (18/01/2022)
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina.
Menurut Kasi Pidsus, Kades tersebut bernama Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sejak 30 Desember 2021 kemarin.
“Ada dua kasus proyek DD dan Hibah dimainkan oleh Kades Hoyyibah anggaran tahun 2019 lalu,” terang Kasi Pidsus.
Kasus Pidsus menjelaskan, dari dua kasus tersebut yakni proyek plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2.
Bahkan, Pidsus menegaskan, bila Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp. 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp. 235.580.700 dan Rp. 178.778.100. (apo)
Komentar