Sumenep, Bongkar86.com – Jadi penjual narkotika jenis sabu-sabu, Hari EW (45) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 15/02/2022
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menyampaikan bahwa tersangka Hari ditangkap di dalam rumahnya sendiri yakni di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Tersangka Hari ditangkap pada hari Senin 14 Februari 2022, sekitar pukul 20.00 wib.
Menurut AKP Widi, tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu dirumahnya, ” terangnya
Lanjut AKP Widi, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Hari yaitu berupa sabu seberat 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram).
Tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(herman/apo)
Komentar