Jadi Penjual Sabu, EK Warga Talango Diciduk Polsek Talango Sumenep

Infrastruktur1217 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penjual narkotika jenis sabu-sabu berinisial EK warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talango. Rabu 03/12/2025

Tersangka EK ditangkap saat berada di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, sekitar Pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Talango Iptu Haryono melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Talango.

” Ya benar, tersangka EK saat ini diamankan di Polsek Talango bersama barang buktinya (BB), ” ujarnya

Menurut AKP Widiarti, Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 3 (tiga) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu masing-masing, 0,6 Gram, 0,8 Gram, 0,6 Gram total berat keseluruhan 2 gram sabu.

Selain itu, kata AKP Widiarti juga petugas mengamankan barang bukti milik tersangka EK yakni 1 (Satu) Hp merk REDMI dan Uang tunai Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupia).

AKP Widiarti menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wib Kapolsek Talango IPTU HARYONO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik EK Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika dan atau memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, 4 personel anggota polsek Talango yang dipimpin oleh Kapolsek Talango IPTU HARYONO berangkat menuju ke Dusun Ban-ban Desa Talango, Kecamatan Talango dan Selanjutnya di lokasi (TKP) tersebut petugas melakukan penggeledahan didalam kamar bernama EK lalu ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada didalam kamar tersebut terdapat barang bukti 3 (tiga) paket klib plastik yg didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2 gram.

Dengan adanya BB tersebut, pelaku EK mengakui kalau barang itu miliknya dan sebelum ditangkap EK sempat memakai sabu-sabu tersebut.

Tersangka EK dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Apo)

Komentar