SUMENEP, Bongkar86.com – Pasca ditangkapnya salah satu ASN Inspektorat Sumenep oleh tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dalam kasus pemerasan penyimpangan proyek pengaspalan jalan desa menggunakan anggaran dana desa, terus mendapat kritik pedas dari masyarakat.
“Jangan-jangan setiap temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap OPD dan Desa itu diduga ditukar dengan uang atau dalam arti dijadikan upeti, ” kata salah satu warga yang namanya tak mau disebut. Rabu 11/06/2025
Buktinya, ASN yang menjabat Jabatan Fungsional Auditor (JFA) atau pengawas ditangkap OTT dalam kasus pemerasan penyimpangan anggaran dana desa, ” ucapnya dengan kesal
“Apalagi, Ia menegaskan, selama ini pengguna anggaran dana desa dan OPD di Kabupaten Sumenep tidak didengar ada temuan, hasilnya bagus semua penggunaannya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil menegaskan, pihaknya dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Setiap temuan hasil pengawasan, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun desa, wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja.
“Tidak ada toleransi terhadap keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, ” tuturnya
Menurutnya, setiap temuan mencerminkan indikator penting dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“OPD maupun desa wajib menindaklanjuti hasil pengawasan dalam waktu paling lambat 60 hari kerja. Ini aturan yang tidak bisa ditawar,” tegasnya
Jamil menjelaskannya jika dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut, Inspektorat akan mengambil langkah persuasif yang lebih serius. Bahkan, mekanisme internal telah disiapkan untuk menangani ketidakpatuhan tersebut.
Bahkan, Jamil menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat didasarkan pada Program Pengawasan Tahunan (PPT) yang disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Sumenep. Program ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan setiap tahun.
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan di tingkat desa, Inspektorat juga melibatkan para camat sebagai pembina. Kehadiran camat dinilai strategis karena memiliki kedekatan wilayah dan memahami dinamika pemerintahan desa secara lebih langsung.
Jamil berharap, melalui sinergi lintas sektor ini, OPD maupun pemerintah desa semakin menyadari pentingnya menindaklanjuti setiap catatan hasil pemeriksaan. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, melainkan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Jika semua pihak bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, yang kita capai bukan sekadar tertib administrasi, tetapi juga tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya (apo)
Komentar