Ingin Menempuh Jalur Cepat Di Jalur Satu Arah, Pengendara Motor Dihadang Satlantas Polres Sumenep

Polri304 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Pengendara sepeda motor diberi tindakan berupa surat tilang karena melawan arus di kawasan jalur satu arah di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis (22/4/2021)

” Mereka yang kenak tilang tadi karena melanggar undang-undang tertib lalu lintas yakni melawan arus, ” kata Kasat Lantas AKP Toni Irawan, SH melalui KBO Lantas IPTU Moh. Rofiq

Menurut Rofiq, Para pelanggar yang melawan arus tersebut sudah memahami peraturan lalu lintas di kawasan perkotaan yaitu di Jalan Dr. Cipto dan Jalan Seludang.

Padahal, kata Rofiq, Di lokasi jalan satu arah tersebut sudah dipasangi rambu-rambu lalu lintas terkait pemberlakuan jalan satu arah. Namun para pengendara masih tetap menerobos.

Para pelanggar lalu lintas yang melawan arus itu diduga sengaja melanggar dengan alasan ingin menempuh jalur pintas alias tidak ingin jalan memutar.

Rofiq menegaskan, Dengan kondisi seperti ini sangat membahayakan bagi pelanggar dan pengguna jalan lain, akibatnya akan terjadi laka lantas.(apo/devi)

Komentar