SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus perselingkuhan dan perzinahan di Dinas Pendidikan Sumenep, tim penyidik Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, menetapkan oknum kepala sekolah dan seorang guru P3K ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH kepada media. Kamis 04/7/2024
Menurut AKP Widi, dari hasil penyidikan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, ” terangnya
Namun, kata AKP Widi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh Polres Sumenep karena alasan kooperatif.
“Kedua tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan ASN, jadi masih kooperatif dan gak akan mungkin ke mana-mana,” tegasnya
AKP Widi menjelaskan bahwa, tahap selanjutnya, yakni menyelesaikan berkas tahap kedua untuk dikirim ke Kejaksaan.
Berita sebelumnya Sumenep: Asyik Berduaan di Kamar, Oknum Kepala Sekolah Dasar Digerebek Sang Suami
SUMENEP, Bongkar86.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tercoreng.
Hal itu dikarenakan akibat ulah bejat oknum kepala sekolah berjenis kelamin perempuan, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Rubaru.
Oknum kepala sekolah tersebut digerebek suami sendiri saat asyik berduaan didalam kamar sebuah perumahan di Sumenep dengan seorang guru.
Dilansir dari media memo Online kedua oknum tersebut bertugas di kecamatan yang sama.
Akibat perbuatannya, Kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y, keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru.
Menurut pengakuan B, Kasus ini terungkap setelah suami SR, berinisial B, memergoki istrinya bersama Y di Kota Sumenep, pada Kamis (30/5).
“Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila,” kata B kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
B kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan tuduhan tindak pidana perzinaan.
Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian, yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
B berharap kasus perselingkuhan ini ditangani dengan serius, mengingat hal ini melibatkan dunia pendidikan.
“Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,” tandas B.(Apo)
Komentar