Sumenep, Bongkar86.com – Transaksi sabu dipinggir jalan, dua orang pemuda warga Lenteng, Kabupaten Sumenep, Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 09/3/2021
Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib pada hari Senin dilokasi berbeda.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap Satreskoba saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Widi menyebutkan kedua pemuda tersebut bernama Staifudin Romli (21) warga Dusun Sarperreng, Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng Sumenep dan Moh. Muzayyin (17) Dusun Sarperreng , Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng.
Menurut Widi, Syaifudin ditangkap di jalan kampung Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan Muzayyin di tangkap di teras Masjid Miftahul Ulum Dusun Sarperreng, Lenteng.
“Sedangkan barang bukti (BB) 0,39 gram sabu disita dari tangan Syaifudin dan barang tersebut akan diserahkan ke Muzayyin.
Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyedikan lebih lanjut.
Widi menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)
Komentar