Sumenep, Bongkar86.com – Kurir sabu ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dipinggir jalan. Sabtu 05/6/2021
Diketahui tersangka Khairunnas (18) warga Dusun Malaka, Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, pada hari Jumat (4/6/2021) Sekitar pukul 23.30 Wib.
“Tersangka hendak melakukan transaksi sabu di tempat kejadian perkara, ” jelasnya
Menurut Widi, tersangka bekerja sebagai kurir yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah pantura, ” terangnya
Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram, dan 0,23 gram (berat keseluruhan 0,48 gram).
Widi menegaskan tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)
Komentar