Sumenep, Bongkar86.com – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH turun ke sejumlah cafe dan rumah makan. Sabtu 03/7/2021 malam.
Dalam peninjauannya Bupati Fauzi didampingi Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, SH, MH dan Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md.
Selain mendatangi cafe dan rumah makan, tiga pilar juga membubarkan tempat warung kopi dimana yang dijadikan tempat trongkongan para anak mudah.
Sementara Bupati Achmad Fauzi mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat adalah upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
“Sebab, kata Fauzi saat ini terjadi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 disetiap wilayah termasuk di Kabupaten Sumenep.
Menurut Fauzi, PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Sumenep sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sehingga pihaknya perlu memantau sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat, mengingat pelaksanaannya ada batasan waktu aktivitas yang dilakukan masyarakat.
Lanjut Fauzi, aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ada batasan waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam penerapan PPKM, Fauzi menegaskan seperti supermarket atau swalayan dengan kapasitas pengunjung 50 persen, termasuk larangan makan dan minum di tempat cafe serta rumah makan atau warung, semuanya hanya melayani pemesanan atau dibawa pulang.
Untuk itulah, masyarakat hendaknya mematuhi aturan PPKM Darurat demi pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, supaya kesehatan masyarakat pulih dan ekonomi bangkit.
Seluruh masyarakat harus mematuhi PPKM Darurat, karena kalau tidak berhasil hingga batas waktunya, tentu saja pemerintah memperpanjang pelaksanaannya, yang berakibat terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat.
Bupati Fauzi berharap masyarakat harus sadar untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep supaya pemerintah tidak memperpanjang penerapannya.(ajis/budi/apo)
Komentar