Gerebek Pesta Sabu, Satu Tersangka Melarikan Diri dari Sergapan Tim Reskrim Polsek Kangean Polres Sumenep 

Polri213 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Gerebek pesta narkoba jenis sabu, satu tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka lain melarikan diri dari sergapan tim Reskrim Polres Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu 30/7/2025

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penggerebekan terhadap pesta sabu atas adanya informasi masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan tempat narkoba.

“Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Kecamatan Arjasa.

AKP Widi, Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, namun satu lainnya melarikan diri

Bahkan, AKP Widi menegaskan dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka S, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Tim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.(Apo)

Sumenep, Bongkar86.com – Gerebek pesta narkoba jenis sabu, satu tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka lain melarikan diri dari sergapan tim Reskrim Polres Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu 30/7/2025

 

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

 

Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penggerebekan terhadap pesta sabu atas adanya informasi masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan tempat narkoba.

 

“Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Kecamatan Arjasa.

 

AKP Widi, Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, namun satu lainnya melarikan diri

 

Bahkan, AKP Widi menegaskan dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka S, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

 

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Tim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.(Apo)

Komentar