Gelar Rapat Paripurna, Banggar DPRD Sumenep Minta Pemkab Pangkas Belanja Kurang Prioritas

Infrastruktur2191 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD, Senin 10 Agustus 2026 Pagi

Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., serta dihadiri Wakil Bupati Sumenep dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Kepala OPD juga Camat se-Kabupaten Sumenep.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 3 hingga 9 Agustus 2026 ada delapan catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Sumenep.

Pertama, Banggar meminta Pemkab meningkatkan pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, yang menurut hasil pembahasan baru terealisasi sekitar 30 persen dari kebutuhan.

Kedua, perbaikan efektivitas program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), termasuk transparansi mekanisme pengusulan dan verifikasinya.

Ketiga, rencana pengadaan sepeda motor listrik diminta dikaji secara menyeluruh, mencakup kebutuhan riil, efisiensi anggaran, hingga biaya operasional dan pemeliharaan.

Keempat, Banggar menyoroti kondisi area parkir RSUD yang masih rusak dan perlu menjadi prioritas perbaikan.

Kelima, Banggar meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD 2026 semester pertama, khususnya program dengan realisasi fisik dan keuangan yang masih rendah.

“Badan Anggaran memandang bahwa Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” tandasnya.

Keenam, Pemkab diminta memberi perhatian lebih terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan stabilisasi pasokan pangan.

Ketujuh, Banggar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

Kedelapan, Banggar meminta penajaman skala prioritas belanja daerah, dengan menekan pos-pos penunjang birokrasi dan mengarahkan anggaran pada kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik, serta infrastruktur pendukung ekonomi.

“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran,” harapnya.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, mengatakan bahwa KUA-PPAS Perubahan merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan, serta optimalisasi alokasi belanja prioritas.

“KUA-PPAS ini merupakan wujud respon pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanja prioritas,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta adanya penambahan pendapatan transfer dari Provinsi Jawa Timur untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026,” jelasnya.

Imam Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, sekaligus berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kelanjutan pembangunan daerah.

“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.(Ucik/Yet/Apo)

Komentar