SUMENEP, Bongkar86.com — Dua warga Gapura diamankan tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka berinisial MAF dan IS diamakan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, ” kata Plt Kasi Humas AKP Widiarti. Selasa 15/7/2025
Menurut Widi, Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Lanjut Widi, sedangkan dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu.
Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Apo)
Komentar