Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep di Pinggir Jalan Pelabuhan Bluto

Infrastruktur981 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Inisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan Inisial AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Dari tangan RT, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat netto 0,12 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Sementara dari AA, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Akp Anwar Subagyo, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam boks depan sepeda motor yang dikendarainya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli secara patungan bersama AA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam kemudian.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari narkoba.(Apo)

Komentar