DPRD Sumenep Soroti Bantuan Disabilitas Baru 30 Persen dalam Perubahan APBD 2026

Infrastruktur2134 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – DPRD Kabupaten Sumenep memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut disampaikan Badan Anggaran DPRD Sumenep dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026), setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 3-9 Agustus 2026.

Salah satu perhatian DPRD adalah pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Berdasarkan hasil pembahasan, pemenuhan bantuan tersebut disebut baru mencapai sekitar 30 persen dari kebutuhan.

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep meningkatkan anggaran secara bertahap agar cakupan penerima manfaat semakin luas dan penyalurannya tepat sasaran.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menyampaikan bahwa poin sorotan Banggar realisasi 30 persen dinilai menunjukkan bahwa keberpihakan anggaran daerah kepada kelompok rentan belum sepenuhnya memadai. Selasa 11 Agustus 2026

“Pemkab itu harus melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar jangkauan penerima manfaat dapat diperluas, ” pintahnya

Menurutnya, Penyaluran bantuan ditekankan agar benar-benar akurat menyentuh masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Catatan ini disampaikan dalam pembahasan program dan kebijakan pembangunan daerah untuk diperhatikan serius oleh eksekutif.

Bahkan, kata Zainal, Anggaran publik diarahkan agar lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat ketimbang pos pendukung birokrasi yang kurang mendesak.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep K. Imam Hasyim menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Imam, penyesuaian juga dipengaruhi perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa serta penambahan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD,” kata Imam.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep 2026.

Kesepakatan KUA-PPAS, lanjut dia, diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi anggaran, tetapi diwujudkan melalui program yang tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Apo)

Komentar