DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Tiga Raperda

Infrastruktur313 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86..com – DPRD Kabupaten Sumenep Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Ruang Graha Paripurna Lantai 4 Gedung DPRD Sumenep. Senin 17 Maret 2025

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin, SH, turut hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, seluruh Kepala OPD, Kapolres dan Dandim 0827/Sumenep.

Rapat Paripurna ini membahas diantarnya, penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Sumenep 2024, nota penjelasan Raperda yang diusulkan DPRD dan nota penjelasan dua Raperda yang diusulkan Pemkab.

Zainal Arifin menyampaikan menyampaikan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 masih tetap mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2021-2026.

“Nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2024 terdiri atas tiga bagian, yakni tentang visi dan misi, gambaran pengelolaan keuangan daerah dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Untuk Visi Pemkab Sumenep yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yaitu Sumenep Unggul, Mandiri dan Sejahtera.

“Visi misi tersebut dijabarkan ke dalam 5 tujuan dan 15 sasaran yang diimplementasikan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Kemudian pendapatan daerah, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebesar Rp. 2.670.464.610.031,65 (2 triliyun 670 milyar 464 juta 610 ribu 31 rupiah 65 sen) atau mencapai 102,61% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.602.527.403.981,84 (2 triliyun 602 milyar 527 juta 403 ribu 981 rupiah 84 sen).

“Pendapatan itu mencakup realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 304.075.419.317,65 (304 milyar 75 juta 419 ribu 317 rupiah 65 sen) atau 111,49% dari target yang ditetapkan. Realisasi pendapatan transfer tahun 2024 sebesar Rp 2.358.762.479.605,- (2 trilyun 358 milyar 762 juta 479 ribu 605 rupiah) atau 101,70% dari target yang ditetapkan,” paparnya.

Di samping itu ada realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 sebesar Rp 7.626.711.109,- (7 milyar 626 juta 711 ribu 109 rupiah) atau 72,81% dari target yang ditetapkan.

Belanja daerah, total belanja daerah di kabupaten sumenep pada tahun 2024 sebesar Rp 3.038.717.795.834,- (3 trilyun 38 milyar 717 juta 795 ribu 834 rupiah), terealisasi sebesar Rp 2.794.815.601.999,57 (2 trilyun 794 milyar 815 juta 601 ribu 999 rupiah 57 sen) atau 91,97%

“Sedangkan pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 441.245.508.105,10 (441 milyar 245 juta 508 ribu 105 rupiah 10 sen) atau 101,16% dari anggaran yang ditetapkan,” ungkapnya.(Apo)

Komentar