DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Bahas Raperda

Pemerintahan309 Dilihat

Ponorogo, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo gelar Rapat Paripurna terkait Laporan Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 dan Perumda Sari Gunung digelar. Selasa (18/01/2022)

Kegiatan berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (17/1/2022) siang.

Laporan Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Ponorogo tahun 2022 – 2025, Pansus A Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pansus B Raperda tentang Ketahanan Pangan, Pansus C tentang Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan usia anak- anak dan Pengusulan Perubahan Nama anggota Pansus Aset Daerah Kabupaten Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto S.Pd.

Selain itu, juga dihadiri wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita SH, Sekdakab Ponorogo Dr. Drs. Agus Pramono MM, Forkompimda Ponorogo, dan Pimpinan OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa Pansus Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo Mengusulkan memperpanjang masa kerjanya sesuai dengan pasal 78 ayat 4 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Maka Pansus yang membahas tentang Perda dapat diperpanjang sampai dengan 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda.

“Segera membentuk Tim untuk membahas dan menyiapkan Perda tentang perubahan daerah Sari Gunung dengan melibatkan berbagai pihak yang terdiri dari A birokrasi Legislatif Akademisi dan Teknokrasi, pemutusan status tanah untuk perubahan daerah Sari gunung dengan pemanfaatan hak pakai atas nama Pemerintah Daerah.”

Lanjutnya, Peraturan Daerah yang diusulkan bila akan dilakukan diverifikasi usaha harus dilengkapi dengan program bisnisnya sehingga dapat dikatakan layak dan mampu memberikan kontribusi untuk peningkatan PHD maupun prospek usahanya.

“Adapun hasil pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Ponorogo bersama dengan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dari Kementerian Hukum dan HAM disampaikan beberapa catatan berkaitan dengan dengan dasar hukum pasal 45 pasal 62 dan 18 berdasarkan hasil pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Ponorogo yang harus dilengkapi dan perlu pembahasan ulang,” jelasnya.

Hasil lain terkait pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Ponorogo dengan tim Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Surat Gubernur Jawa Timur perihal hasil konsultasi Kabupaten Ponorogo tahun 2022 tertanggal 18 November 2021 no.188/2,8 8,74/2002 15 pasal 12 peraturan DPRD dengan memperhatikan pasal 17 undang-undang no.11 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan beserta lampiranya DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo.

“untuk Pencegahan pernikahan usia anak-anak ditarik untuk tidak dilanjutkan pembahasanya pada tahap berikutnya karena materi dari rancangan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo.”

Kabupaten Ponorogo mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Sumber Daya Air dalam wilayah sungai yang terdapat di Ponorogo sebagaimana hasil koordinasi biro hukum Provinsi bahwa rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sungai perlu menunggu adanya peraturan pelaksanaan dari undang-undnag nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. (tim/red)

Komentar