DPMPTSP Sumenep Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha, Kepatuhan LKPM Masih 40 Persen

Infrastruktur1080 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), upaya ini dilakukan karena data LKPM menjadi indikator utama pemerintah dalam mengukur realisasi investasi dan perkembangan dunia usaha di daerah.

Pembinaan tersebut dikemas melalui sosialisasi dan berlangsung di aula pertemuan DPMPTSP Sumenep yang dihadiri oleh pemilik usaha yang ada di Kabupaten Sumenep. Rabu 8/7/2026

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Heru Santoso mengatakan, pelaporan LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin usaha. Laporan tersebut dilaporkan secara berkala setiap triwulan maupun semester pada jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Realisasi investasi diambil dari data LKPM. Karena itu kami harus memastikan usaha yang sudah berdiri di Sumenep terus dipantau perkembangannya, bukan hanya saat izinnya diterbitkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, posisi capaian pelaporan LKPM Sumenep saat ini berada di peringkat 23 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Meski demikian, pihaknya menilai hasil tersebut belum memuaskan sehingga pembinaan terus dilakukan, terutama kepada pelaku usaha dengan nilai investasi di atas 1 miliar agar lebih memahami kewajiban pelaporan.

Dalam masa pelaporan LKPM Triwulan II di Semester I, DPMPTSP mengundang 100 pelaku usaha dengan nilai investasi di atas 5 miliar rupiah, selain pembinaan secara teknis Pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor, konsultasi melalui hotline hingga layanan jemput bola ke lokasi usaha untuk membantu proses pelaporan melalui sistem OSS.

Heru Santoso mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Sumenep saat ini masih sekitar 40 persen. Menurutnya, banyak pelaku usaha menunda pelaporan hingga akhir tahun, sehingga berpotensi terlambat memenuhi kewajiban administrasi.

“Kami tidak ingin pelaku usaha menggunakan pola kebut semalam. Pelaporan sebaiknya dilakukan setiap periode agar tidak lupa dan terhindar dari saksi administratif,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah tetap mengedepankan pembinaan dibanding penindakan. Namun apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran, pembekuan akun OSS, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(Yetno/Ucik/Apo)

Komentar