Sumenep, Bongkar86.com – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditolak. Sabtu 24/4/2021
Calon Cakades tersebut yakni bernama Sutrisno (58) alamat Pamekasan dan berdomisili di Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Hayyi tim sukses dari Cakades Sutrisno menerangkan bahwa, pihaknya bersama calon (Sutrisno) mendaftar kepanitia Pilkades di Sekretariat di Desa Lembung Timur pada hari Selasa (20 April 2021), sekitar pukul 13.30 Wib. Namun setelah sampai di tempat pendaftaran malah tidak ada seorangpun panitianya (penghuninya) alias kosong.
“Padahal, kata Hayyi, penutupan pendaftaran selama dibuka pendaftaran jam nya sampai 15.30 Wib.
Menurut Hayyi, Setelah saya hubungi salah satu panitia bilangnya sedang Bimtek dan satunya bilang dengan bahasa sedang shalat.
Lanjut Hayyi, Sedangkan panitia Pilkades di Desa Lembung Timur itu ada sekitar 9 anggota. “Masak semuanya pulang semua tidak ada yang menunggu di tempat pendaftaran. Ini kan merugikan para calon.
Setelah beberapa Jam baru datang salah satu panitia disekretariat pendaftaran, lalu saya bersama calon (Sutrisno) masuk ke dalam menyodorkan persyaratan administrasi dan salah satu panitia bilang, “berkas kalian belum lengkap yaitu salah satunya riwayat hidup”.
“Selain itu, saya menanyakan lagi ke panitianya coba seleksi lagi barangkali ada yang kurang lagi yang harus dilengkapi nanti. Kemudian panitia menjawab hanya itu saja yang kurang. Itu cuman bahasa lisan, tapi saya tidak menerima lampiran ceklis dari panitia.
Hayyi menambahkan, Saya hari Rabu sekitar Jam 1 kembali lagi ke sekretariat pendaftaran, dan disitu ada camat, dan panitia hadir disitu semua. Bahkan semua persyaratan formulir administrasi sudah kami lengkapi dan hari itu juga diserahkan pihak panitia.
Ternyata, pihak panitia bilang kalau persyaratan formulir administrasi tentang persyaratan pernyataan dari camat tidak pernah menjabat kepala desa, padahal sudah ada (lengkap). Ternyata yang dipermasalahkan oleh panitia cuman bahasa yang dari camat pamekasan sedang tidak dalam menjabat kepala desa. Sedangkan yang diminta panitia sesuai aturan Perbup Sumenep yaitu tidak pernah menjabat kepala desa selama 3 kali.
“Ya mas, cuman masalah tulisan bahasanya padahal arti dan maksud tujuannya kan sama mas.
Sementara Ketua Panitia Lembung Timur Jufri saat dikonfermasi via telpon pribadinya menjelaskan bahwa terkait Cakades (calon kepala desa) dari luar atas nama Sutrisno tersebut persyaratannya tidak lengkap seperti surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa 3x dari kecamatan, itu yang tidak dilengkapi diformulir persyaratannya.
“Cakades Sutrisno itu bukan di tolak, tetapi panitia tidak berhak menerima selama persyaratan itu tidak lengkap.(ajis/budi/apo)
Komentar