DKPP Sumenep Tegaskan Penyaluran Pupuk bersubsidi Sesuai Regulasi

Pemerintahan225 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penyaluran pupuk bersubsidi tidak semudah yang dibayangkan. Banyak regulasi yang mengatur atas ketentuan tersebut. Sementara untuk pendistribusian di Kabupaten Sumenep,, Jawa Timur sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, teknis perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi sudah memiliki regulasi yang ketat. Diantaranya Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Rabu 9/8/2023

Kemudian Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. Ada juga nota kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Perindustrian, Pertanian dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung.

”Yakni memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi,” katanya.

Kadis yang akrab disapa Arif tersebut juga menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dimulai Holding BUMN. Setelah itu, perusahaan negara tersebut menunjuk distributor. Kemudian distributor menunjuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan atau desa tertentu.

Dalam hal ini kios atau pengecer bertanggung jawab menyalurkan sendiri kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketika pupuk itu sudah sampai kepada petani atau kelompok tani, urusan subsidi pemerintah sudah selesai,” ucapnya.

Arif menegaskan, nantinya pengecer atau kios wajib melaporkan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk subsidi kepada dinas yang membidangi perdagangan dan disperta. Termasuk ke Holding BUMN pupuk dan distributor.

”Penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja,” ujarnya.

Untuk pengawasan pengadaan dan penyalurannya dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan. Sedangkan untuk kewenangan pengawasan dan pengamanan seperti klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran dilakukan oleh beberapa pihak. Pertama dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan salah satu Pokja di Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) provinsi, kabupaten dan kota.

”Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan,” pungkas Arif.(tim/red)

Komentar