Surabaya, Bongkar86.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terkait kasus penembakan yang terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengakibatkan korban tewas tertembak yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan setempat. Sabtu 22/5/2021
“Kasus itu dibackup oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dan kasus itu, polisi sudah menahan dua orang. Sedang proses penyidikan kasus itu masih berlanjut dan yang mengeksekusi korban sementara masih dijadikan saksi,” kata Kombes Gatot-sapaan akrabnya. Jumat (21/5/2021)
Sedang senjata api (Senpi) yang digunakan untuk menembak korban diamankan dan pelurunya identik dengan senpi itu sudah dilakukan uji balistik. “ Senpi jenis revolver kaliber 38 yang dipergunakan untuk menembak korban ini adalah rakitan,” lanjutnya.
Sementara motif kasus penembakan itu sakit hati, lantaran saat pelaku penembakan menanyakan sepeda motor kepada korban agar dikembalikan, namun korban beralasan sehingga tanpa disadari saat itu pelaku memegang senpi langsung ditembakan ke arah korban, akhirnya korban yang tertembak itu tewas.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan menetapkan anggota DPRD setempat berinisial H sebagai tersangka dugaan penembakan yang menewaskan L, warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Maret 2021 lalu. Sakit hati karena L tidak mengakui pencurian sepeda motor yang diduga dilakukannya jadi pemantik H melakukan penembakan. Sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.
Keduanya juga ditahan. “Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” lanjut Kabid Humas.
Sedangkan H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M. Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38. “Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan. Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan,” kata Sigit dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 21 Mei 2021.
Pemanggilan pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Sempat mangkir dua kali, H kemudian menyerahkan diri dan datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2021 lalu. “H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” tandas Sigit.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.(apo/Dian)
Komentar