Disnaker Sumenep Siapkan Langkah Trategis RTKD Terhadap Pekerja PMI

Pemerintahan37 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep tengah memulai langkah strategis dalam penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Sumenep 2025–2029, sebuah dokumen penting yang akan menjadi acuan arah kebijakan ketenagakerjaan di lima tahun mendatang.

RTKD merupakan sebuah dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan dan tenaga kerja.

Kepala dinas ketenagakerjaan Heru Santoso mengatakan rencana kerja daerah merupakan proyeksi pemerintah daerah dalam menangani tenaga kerja yang ada dengan lapangan kerja yang tersedia. Pihaknya juga membentuk tahapan awal dengan penetapan tim RTKD dan juga pengumpulan data awal yang diperoleh dari beberapa opd kota keris dan juga dari Badan Pusat Statistik Sumenep.

“Kita berusaha menyusun basis data yang kami peroleh dari berberapa opd dan badan pusat Statistik, yang mana akan dianalisa, sehingga kebutuhan tenaga kerja dari sisi pendidikan, dari sisi keahlian akan terpoyeksi di RTKD” ucap heru saat wawancara dengan media bongkar86.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan juga memastikan tidak hanya tenaga kerja di daerah saja yang menjadi fokus pada penyusunan RTKD itu tetapi pekerja migran Indonesia dari Sumenep juga menjadi pembahasan yang urgent, yang mana pihaknya memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat keluar negeri untuk bekerja melalui jalur legal juga akan mendapatkan perhatian yang intens dari Dinas Kenagakerjaan Sumenep baik dari jaminan sosial, ataupun kemanan selama bekerja di luar negeri.

“Kita juga memastikan jika pekerja migran Indonesia berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui jalur yang legal, perlindungan akan dilakukan secara maksimal, jadi sudah jelas dari sisi jaminan sosial kalau misalnya ada kecelakaan kerja, sakit, termasuk juga keamanan selama bekerja di luar negeri, maupun dari sisi besaran upah atau gaji yang diterima di luar negeri, termasuk selama kehidupan di sana, baik dari tempat tinggal, dan jenis pekerjaan nya juga jelas jika dilaksanakan secara legal” katanya.

Namun, tidak memungkinkan pihak disnaker juga menghadapi kendala seperti Pekerja Migran Indonesia yang berangkat dengan jalur ilegal. dan tentunya dalam berberapa bulan terakhir ini banyak pekerja migran Indonesia yang berasal dari sumenep di deportasi dari negara tujuan mereka bekerja.

Sehingga Heru berharap apabila masyarakat kota keris yang ingin bekerja keluar negeri diharapkan berangkat dengan jalur yang legal seperti persyaratan yang harus dipenuhi dan lengkap, agar pihaknya bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. (Apo/Isa)

Komentar