SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep membuka akses pemanfaatan data kependudukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit, dan lembaga mitra melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jumat 11/9/2026
Kerja sama tersebut bertujuan mempermudah pelayanan sekaligus mempercepat proses pengecekan dan verifikasi keabsahan data kependudukan tanpa mengharuskan instansi terkait datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Melalui PKS tersebut instansi yang telah mendapatkan hak akses dapat melakukan verifikasi data melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dsn Pencatatan Sipil menggunakan akun khusus yang telah diberikan sesuai ketentuan.
Sejumlah instansi yang telah memiliki akses pemanfaatan data kependudukan itu di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dr. Moh. Anwar, Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, Rumah Sakit Esto Ebhu, Rumah Sakit Sumekar, serta beberapa kantor kecamatan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan di masing-masing OPD maupun lembaga mitra. Jadi, mereka tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek atau memverifikasi data kependudukan,” ujar Achmad Syahwan Effendy.”
Dalam pelayanan kesehatan, petugas dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat ke dalam sistem untuk memastikan kesesuaian data yang digunakan dalam pelayanan.
Sementara itu, Dinas Sosial memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan verifikasi data masyarakat dalam proses pengusulan bantuan sosial. Jika NIK dan data kependudukan dinyatakan sesuai, proses pengusulan dapat dilanjutkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep “Achmad Syahwan Effendy” menegaskan, bahwa instansi mitra tidak diberikan akses penuh terhadap database kependudukan. Akses yang diberikan hanya digunakan untuk melihat dan memverifikasi keabsahan data, tanpa kewenangan mengubah maupun mengedit data pendukuk.
“Ketika petugas memasukkan NIK ke portal, sistem akan memberikan feedback apakah datanya sesuai atau tidak sesuai. Data pribadi bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga pengecekan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Pemanfaatan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan manipulasi dokumen kependudukan.
“Achmad Syahwan Effendy” menyebut, sistem verifikasi berbasis NIK dapat membantu mendeteksi berbagai modus termasuk penggunaan identitas orang lain, manipulasi foto dokumentasi, hingga penyalahgunaan identitas warga yang telah meninggal dunia.
“Semua aktivitas pemanfaatan data tetap dipantau dan dimonitor secara berkala. Instansi pengguna juga wajib memberikan laporan penggunaan data. Masa berlaku PKS selama dua tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan yang difasilitasi pemerintah daerah serta diteruskan ke Ditjen Dukcapil Pusat,” pungkasnya.(Yetno/Apo)













Komentar