SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak—atau Dinsos P3A Kabupaten Sumenep—mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh keluarga penerima manfaat.
Rekening bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dilarang keras untuk digunakan dalam aktivitas judi online.Jika terbukti ada aliran dana atau nomor rekening penerima yang terindikasi dipakai bermain judi online, maka penyaluran bantuan sosial dapat dihentikan secara permanen oleh pemerintah
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar menjaga rekening bantuan dengan penuh tanggung jawab.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul proses pemadanan data penerima bantuan sosial dengan informasi transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, aktivitas transaksi pada rekening KPM dapat menjadi bagian dari data yang dianalisis dalam proses pemadanan. Karena itu, penggunaan rekening bantuan harus tetap sesuai dengan tujuan penyaluran bantuan sosial.
“Rekening penerima manfaat harus dijaga. Jangan digunakan untuk transaksi judi online karena aktivitas transaksi dapat masuk dalam proses pemadanan data pemerintah.” kata Dr. Rahman Riadi, Rabu (16/09/2026).
Kementerian Sosial melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan informasi transaksi keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Transaksi yang dilakukan melalui rekening KPM dapat terekam dalam sistem. Data itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang dapat dipadankan dengan data penerima bantuan.” ujarnya
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pemilik rekening. Penggunaan rekening atau kartu bantuan oleh anggota keluarga lain juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan masalah bagi penerima manfaat.
“Jangan sampai rekening atau kartu bantuan digunakan anggota keluarga untuk judi online. KPM harus mengetahui dan mengawasi setiap penggunaan rekening yang terkait dengan bantuan.” tegas Dr. Rahman Riadi.
Dirinya menyebut, apabila hasil pemadanan menunjukkan adanya transaksi yang terindikasi judi online, penerima manfaat dapat menghadapi konsekuensi terhadap bantuan yang diterimanya, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jika hasil pemadanan menunjukkan transaksi yang terindikasi judi online, bantuan dapat dikenai penghentian atau penonaktifan sesuai mekanisme yang berlaku.” tambahnya.
Karena itu, Dinsos P3A Sumenep meminta KPM tidak tergoda tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Bantuan sosial harus digunakan untuk kebutuhan keluarga dan mendukung kesejahteraan penerima.
“Kami mengimbau KPM tidak tergiur judi online. Gunakan bantuan sesuai peruntukannya dan jaga rekening agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun.” pungkas Dr. R. Abd. Rahman Riadi
Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi penerima PKH agar lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening bantuan. Sebab, bantuan sosial diberikan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan, bukan untuk aktivitas yang berisiko menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, Kementerian Sosial saat ini memiliki regulasi terbaru mengenai Program Keluarga Harapan melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Dengan demikian, KPM PKH di Sumenep diharapkan memahami pentingnya menjaga rekening bantuan. Pengawasan penggunaan rekening menjadi langkah penting agar manfaat program sosial tetap diterima keluarga sesuai tujuan penyalurannya.(Apo)








Komentar